All About HAK MEREK

Selasa, 08 November 2011


HAK MEREK

PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.

Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.

2.      RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian Hak Merek?
  2. Bagaimana perlindungan hukum Hak Merek?
  3. Bagaimana prosedur pendaftaran Hak Merek?
  4. Berapa lama jangka waktu Hak Merek?
  5. Bagaimana peralihan Hak Merek?
  6. Bagaimana proses penegakan hokum Hak Merek?
BAB II
PEMBAHASAN

1.    PENGERTIAN
a)       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b)       Pengertian menurut WIPO
A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of trademark registration and protection. The system helps consumers identify and purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c)        Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
o    Hak Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
o    Lisensi
Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
o    Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
o    Merek Jasa
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o    Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o    Indikasi Geografis
Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
o    Indikasi Asal
Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.

2.    PERLINDUNGAN HAK MEREK
Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
  i.      Kreatifitas.
Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
ii.      Informasi.
Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
iii.      Etis.
Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek.

Daya Pembeda (Distinctiveness of a Mark)
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek.
Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.

3.    PENDAFTARAN HAK MEREK
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®. Prosedur Perlindungan Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Sistem pendaftaran merek yang dianut adalah sistem “First-to-file” atau Pendaftaran Pertama. Pengertiannya adalah pendaftaran yang telah diterima oleh kantor Merek adalah merek yang sah atau pemiliknya adalah pemegang hak yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek:
1.       Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.       Pemohon wajib melampirkan:
a.        surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.        surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.        salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.       24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.        fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.         bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.        bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,-

PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Syarat Permohonan:
a.       Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
v  Tanggal, bulan, dan tahun.
v  Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
v  Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
v  Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
v  Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
b.      Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
c.       Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
d.      Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
e.       Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
f.       Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
g.      Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
h.      Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan HKI.
i.        Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan HKI diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.

Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :
§  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
§  Tidak memiliki daya pembeda;
§  Telah menjadi milik umum; atau
§  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Permohonan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas
Diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing For The World Trade Organization.
Dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohoan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
Apabila terjadi ketidaklengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek, maka jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

4.    JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Permohonan Perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :
    1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
    2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.

5.    PENGALIHAN HAK MEREK
Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui:
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat (testamentoir)
d. Perjanjian tertulis
e. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan dilakukan disertai dokumen pengalihan hak dan dilakukan pencatatan di dalam Daftar Umum Merek oleh kantor Merek. Pengalihan yang tidak dicatatkan tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.

6.    PENEGAKAN HUKUM
I.    Penghapusan dan Pembatalan Hak Merek
1)       Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
1.         Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
2.         Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
2)       Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

II.    Penyelesaian Sengketa
Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

BAB III
PENUTUP
1.  KESIMPULAN
Merek bagi konsumen sebagai alat pembeda agar konsumen dapat memilih barang sesuai karakteristik dan kualitasnya. Bagi produsen merek sebagai identitas yang berfungsi sebagai control. Oleh karena itu merek merupakan hak yang harus dilindungi hukum.
Pelangggaran dalam Hak Merek dapat berupa persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan. Karena pada dasarnya Merek berfungsi sebagai daya pembeda antara produk satu dengan lainnya.
Pada intinya, perubahan terhadap semua undang-undang hak kekayaan intelektual sebagai akibat penyertaan Indonesia pada WTO Agreement ditekankan pada perlunya penciptaan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya serta terlindunginya karya intelektual guna melancarkan arus perdagangan internasional.

2.  DAFTAR PUSTAKA
Prakoso, Djoko. S.H. 1987. Perselisihan Hak Atas Merek Di Indonesia. Liberty : Yogyakarta.
Saidin, OK. S.H., M.Hum. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
http://www.dgip.go.id/indonesia/merek/Prosedur_merek.pdf
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek


0 komentar:

Poskan Komentar