HAK MEREK
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari
suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena
merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan
termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan
mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru.
Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya
Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang modernitas
masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini Merek juga
memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi
terhadap berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual yang ada.
2. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian Hak Merek?
- Bagaimana perlindungan hukum Hak Merek?
- Bagaimana prosedur pendaftaran Hak Merek?
- Berapa lama jangka waktu Hak Merek?
- Bagaimana peralihan Hak Merek?
- Bagaimana proses penegakan hokum Hak Merek?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
a) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
b) Pengertian menurut WIPO
A trademark is a
distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced
or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to
ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their
artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into
today’s system of trademark registration and protection. The system helps
consumers identify and purchase a product or service because its nature and
quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c)
Pengertian
mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
o
Hak
Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal
dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of
Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization
untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua
perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial
Property.
o
Lisensi
Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh
atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu.
o
Merek
Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
o
Merek
Jasa
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o
Merek
Kolektif
Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
o
Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No
15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor
manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas
tertentu pada barang yang dihasilkan.
o
Indikasi
Asal
Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a)
memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b)
semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
2. PERLINDUNGAN HAK MEREK
Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek.
Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan
tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek,
investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi
konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa.
Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut
Bently & Sherman, yaitu:
i.
Kreatifitas.
Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas
adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang
dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama
besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa
argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang
melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
ii.
Informasi.
Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek
digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada
konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara
singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat
pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak
lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan
dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi
semakin penting.
iii.
Etis.
Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek
didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan
bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus
dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka
seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh
pemilik asli Merek.
Daya Pembeda (Distinctiveness of a Mark)
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya
Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk
membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak
lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua
(secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah
Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa
dijadikan sebagai merek.
Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit).
Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai
merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi
negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum,
tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi,
organisasi kejahatan, dll.
3. PENDAFTARAN HAK MEREK
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek.
Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan
tanda ®. Prosedur Perlindungan Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi
Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Sistem pendaftaran merek yang dianut adalah sistem “First-to-file” atau
Pendaftaran Pertama. Pengertiannya adalah pendaftaran yang telah diterima oleh
kantor Merek adalah merek yang sah atau pemiliknya adalah pemegang hak yang
sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5
Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang
tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang
telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan
pendaftaran.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek:
1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,-
PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Syarat
Permohonan:
a.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
v
Tanggal, bulan, dan tahun.
v
Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
pemohon.
v
Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan
diajukan melalui Kuasa;
v
Warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
v
Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang
pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
b.
Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
c.
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
d.
Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
e.
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu
Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon
dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
f.
Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50)
Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak
atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon
yang mewakilkan.
g.
Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diajukan melalui Kuasanya, surat
kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek
tersebut.
h.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah
konsultan HKI.
i.
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat
sebagai Konsultan HKI diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh
mengandung salah satu unsur dibawah ini :
§
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
§
Tidak memiliki daya pembeda;
§
Telah menjadi milik umum; atau
§
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan Pendaftaran Merek Dengan Hak
Prioritas
Diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara
lain, yang merupakan anggota Paris Convention For The Protection Of Industrial
Property atau anggota Agreement Establishing For The World Trade Organization.
Dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohoan pendaftaran Merek
yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
Apabila terjadi ketidaklengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek, maka
jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas.
4. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Permohonan Perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau
Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Permohonan
Perpanjangan disetujui apabila :
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
5. PENGALIHAN HAK MEREK
Pengalihan hak
atas merek dapat dilakukan melalui:
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat
(testamentoir)
d. Perjanjian
tertulis
e. Sebab lain
yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan dilakukan disertai dokumen pengalihan hak dan dilakukan
pencatatan di dalam Daftar Umum Merek oleh kantor Merek. Pengalihan yang tidak
dicatatkan tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.
6. PENEGAKAN HUKUM
I.
Penghapusan
dan Pembatalan Hak Merek
1) Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek
dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan
pemilik Merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika :
1.
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau
2.
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang
tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk
pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik
Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa,
diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat
pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
2) Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang
tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat
mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di
luar wilayah Republik Indonesia,
gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang
bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban
umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat
diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh
Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan
diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek
dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah
putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
II.
Penyelesaian
Sengketa
Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi,
dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
Dalam hal
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
gugatan.
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan
pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
dari sidang.
Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pemanggilan para
pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan
pembatalan didaftarkan.
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30
(tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu
meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari
setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak
dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Merek bagi konsumen sebagai alat pembeda agar konsumen dapat memilih
barang sesuai karakteristik dan kualitasnya. Bagi produsen merek sebagai
identitas yang berfungsi sebagai control. Oleh karena itu merek merupakan hak
yang harus dilindungi hukum.
Pelangggaran dalam Hak Merek dapat berupa persamaan pada pokoknya atau
persamaan keseluruhan. Karena pada dasarnya Merek berfungsi sebagai daya
pembeda antara produk satu dengan lainnya.
Pada intinya, perubahan terhadap semua undang-undang hak kekayaan
intelektual sebagai akibat penyertaan Indonesia pada WTO Agreement ditekankan
pada perlunya penciptaan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya
serta terlindunginya karya intelektual guna melancarkan arus perdagangan
internasional.
2. DAFTAR PUSTAKA
Prakoso,
Djoko. S.H. 1987. Perselisihan Hak Atas
Merek Di Indonesia. Liberty : Yogyakarta.
Saidin,
OK. S.H., M.Hum. 2004. Aspek Hukum Hak
Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
http://www.dgip.go.id/indonesia/merek/Prosedur_merek.pdf
Undang-Undang:
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

0 komentar:
Poskan Komentar